LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan sebanyak 2.747.736 siswa kelas 6 sekolah dasar, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK telah ditetapkan sebagai penerima SK Pemberian
Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025.
Dengan demikian siswa-siswa tersebut sudah dapat menarik dananya, baik melalui gerai ATM bagi yang sudah menerima kartu debit, maupun melalui teller bank bagi siswa yang belum memperoleh kartu debit.
Cari Artikel Bank penyalur, yakni BRI untuk jenjang SD, dan SMP, BNI untuk jenjang SMA, dan BSI untuk semua jenjang pendidikan namun khusus di Propinsi Aceh, telah mentransfer
dana PIP tersebut ke rekening masing-masing siswa sejak Idul Fitri lalu.
Untuk mengetahui nama-nama siswa yang telah menerima SK pemberian dan dananya sudah tersedia di rekening, siswa atau orang tua siswa bisa mengecek melalui aplikasi Sipintar atau melalui website
pip.kemendikdasmen.go.id.
Lalu bagaimana cara menarik dana tersebut?Apabila siswa sudah menerima kartu ATM, tentunya bukan permasalahan sebab Ia tinggal datang ke gerai ATM bank penyalur. Namun, kalau belum memperoleh ATM, harus melalui teller bank penyalur terdekat.
Apabila melalui teller bank, ada dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan agar penarikannya lancar serta dana tersebut diterima oleh siswa yang bersangkutan.
Baca juga: PIP Juli 2025 Segera Cair, Buruan Cek Status Siswa Penerima Dana Rp1,8 JutaPerlu diingat bagi siswa yang sudah memiliki kartu ATM diimbau agar kartu tersebut dijaga dan disimpan oleh siswa atau orang tua/wali, jangan sampai disimpan atau dipinjamkan ke orang lain dan kode PINnya jangan diberikan pada siapapun.
Sebab banyak kasus siswa penerima PIP datang ke bank karena saldo di ATM-nya kosong. Ternyata setelah ditelusuri, kartu ATM miliknya dibawa oleh orang lain dan sudah ditarik tanpa diketahui siswa yang bersangkutan.
Bila siswa belum memiliki ATM, maka saat datang ke teller untuk penarikan dana lanjut maka siswa harus didampingi orang tua atau wali.
"Karena siswa jenjang SD dan SMP itu belum cakap hukum, maka saat penarikan dana melalui teller, siswa harus didampingi orang tua atau wali, kecuali peserta didik Paket A dan B yang sudah memiliki KTP," imbuh Andri Wiratama dari Divisi Lembaga BRI pada Webinar Penyaluran Dana PIP 2025, melansir laman Puslabdik Kemendikdasmen, dilihat Rabu (9/7/2025).
Dokumen yang perlu dibawa saat ke bank, lanjut Andri, yakni buku tabungan SimPel, KTP orang tua atau siswa, dan Kartu Keluarga.
"Di bank, siswa/orang tua akan mengisi form penarikan dana yang ditandatangani siswa yang bersangkutan," katanya.
Apakah penarikan dana bisa diwakilkan?Penarikan dana juga bisa dilakukan dengan memberikan kuasa pada orang lain, seperti guru, atau anggota keluarga lainnya. Bila penarikan dana dilakukan orang lain, maka penerima kuasa wajib membawa surat kuasa dari orang tua/wali siswa, Kartu Keluarga orang tua siswa sebagai pemberi kuasa, dan KTP penerima kuasa.
"Di bank, penerima kuasa harus mengisi form pernyataan penarikan dana yang disediakan BRI," jelas Andri.
Baca juga: Mau Tahu Apakah Anak Anda Dapat Dana PIP? Simak Cara Cek Serta Jadwal Pencairannya di sini, Gampang BangetUntuk jenjang SMA dan SMK, mekanisme penarikan dananya hampir sama. Namun, untuk siswa yang sudah memiliki KTP, penarikan dana melalui teller bisa dilakukan tanpa didampingi orang tua atau wali. Mekanisme yang sama di semua jenjang juga berlaku di Bank Syariah Indonesia (BSI) yang berlaku di Propinsi Aceh.
Apakah siswa keluar dari sekolah bisa tarik dana PIP?Ketua Tim Kerja PIP Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendiksasmen, Sofiana Nurjanah mengatakan, bila saat penarikan dana siswa yang bersangkutan sudah keluar dari sekolah, baik karena sudah melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau karena putus sekolah atau karena alasan lain, siswa tersebut tetap dapat menarik dananya kapan saja.
"Karena siswa tersebut sudah tercantum di SK Pemberian dan dananya sudah ditansfer ke rekening siswa, maka siswa tetap dapat mengambil dana tersebut kapan saja, baik melalui ATM maupun melalui teller," ungkapnya.
Kasusnya akan lain, lanjut Sofiana, bila siswa masih tercantum di SK Nominasi dan belum melakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang ditetapkan.
"Bila dalam waktu yang ditetapkan tidak melakukan aktivasi, dana PIPnya belum masuk ke rekening siswa dan pada waktu yang ditetapkan akan dikembalikan ke kas negara," ungkap Sofiana.
Baca juga: Jangan Mudah Percaya, Hati-hati Penipuan Dana PIP Seperti Ini(lsi)